Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi APD Dinkes Sumut

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKNUSANTARA | JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dalam keterangan press rilisnya akan menggelar aksi mendesak KPK untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) dinas kesehatan sumatera Utara tahun anggaran 2020 pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi juga mendesak KPK untuk membantu melakukan penelusuran aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun anggaran 2020 kepada seluruh pihak-pihak yang menikmati.

Mereka juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2020, Amir Yanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karenanya maka kami mendukung agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Amir Yanto”, dikutip detikindonesia dari keterangan press rilis, Sabtu (16/3/2023).

Koalisi Mahasiswa Antik Korupsi menduga Amir Yanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2020 ikut terlibat dengan kasus penyalahgunaan dana ini terjadi.

Dugaan ini bukan tanpa dasar tetapi memiliki dasar argumentasi yang kuat karena menjadi suatu kejanggalan dimata publik karena selama kurang lebih 4 tahun kasus ini tidak pernah diungkap, tetapi setelah Amir Yanto lepas jabatan dari kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset tiba-tiba kasus ini diungkap. Seolah-olah Amir Yanto ingin mencici tangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tersebut diatas.

Sebagai informasi, pada Rabu, (13/3/2024), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara AMH, atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 bersama seorang lainnya berinisial RMN.

Dugaan penyelewengan dana dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung COVID-19 yang merugikan negara sebesar 24 Milyar.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus yang kurang lebih terjadi 4 yang lalu ini diduga masih belum benar-benar terungkap siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya, karena diduga ada beberapa pihak-pihak lain yang ikut terlibat dan menerima aliran dana yang merugikan negara sebesar 24 miliar tersebut diatas.

Berdasarkan dengan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH, saat ditanya oleh awak media apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Idianto, SH., MH mengatakan bahwa tim penyidik dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir kepada siapa saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKNusantara.co. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKNusantara.co", caranya klik link https://t.me/detiknusantara, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Penasehat Hukum Robby Messa, Tony Hasibuan Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri
Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi
Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran
Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha
Hari Pencoblosan Kian Dekat, Timnas AMIN Semakin Gencar Gerilya ke Simpul Relawan

Berita Terkait

Jumat, 8 Maret 2024 - 06:15 WIB

Jokowi Sebut Sektor UMKM Sokong PDB Nasional Sebesar 61 Persen

Senin, 4 Maret 2024 - 11:07 WIB

Pasangan Dokter Vivi dan Dokter Beng Raih The First Presidential PT. Tren Global Teknologi

Senin, 26 Februari 2024 - 06:33 WIB

Program Makan Gratis Diberlakukan 2045, Utang RI Naik

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:01 WIB

Istri Komandan TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Baru Pertamina Patra Niaga

Senin, 19 Februari 2024 - 07:44 WIB

Akhirnya Terungkap Teka-Teki Emas 57 Ton Milik Soekarno di Swiss

Senin, 19 Februari 2024 - 07:05 WIB

OJK Cabut Izin Usaha 4 Bank yang Dinyatakan Bankrut, Ini Daftarnya

Selasa, 13 Februari 2024 - 04:43 WIB

Kepala Bapanas: Pembatasan Pembelian Beras di Ritel Demi Pemerataan

Selasa, 13 Februari 2024 - 04:25 WIB

Erick Thohir Ungkap Penyebab Harga Beras Di Indonesia Naik

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Jokowi Sebut Sektor UMKM Sokong PDB Nasional Sebesar 61 Persen

Jumat, 8 Mar 2024 - 06:15 WIB

Ekonomi & Bisnis

Program Makan Gratis Diberlakukan 2045, Utang RI Naik

Senin, 26 Feb 2024 - 06:33 WIB