Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran

Senin, 8 Januari 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEMA PAGI, Relawan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 (dok. www.detiknunstara.co)

GEMA PAGI, Relawan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 (dok. www.detiknunstara.co)

DETIKNUSNTARA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Gerakan Muda Prabowo Gibran (Sekjen GEMA PAGI), Afan Ari Kartika memberikan tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu ketika car free day pada 3 Desember 2023 lalu.

Afan menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Afan, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu oleh Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Afan juga menilai bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, serta melampaui tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya, Afan yang juga Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP PERMAHI) itu menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub No.12 Tahun 2016. Pada pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKNusantara.co. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKNusantara.co", caranya klik link https://t.me/detiknusantara, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Mutiara
Editor : Safrin
Sumber :

Berita Terkait

Dihadapan Alumni Trisakti, Menkopolhukam Dukung Transformasi Kelembagaan Trisakti
Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri
Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi
Hari Pencoblosan Kian Dekat, Timnas AMIN Semakin Gencar Gerilya ke Simpul Relawan

Berita Terkait

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:53 WIB

Dihadapan Alumni Trisakti, Menkopolhukam Dukung Transformasi Kelembagaan Trisakti

Sabtu, 18 Mei 2024 - 05:46 WIB

IKA Trisakti Gelar Rapat Umum Anggota Alumni Trisakti 2024 dan Halal Bihalal

Selasa, 23 April 2024 - 05:38 WIB

Penasehat Hukum Robby Messa, Tony Hasibuan Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Jumat, 26 Januari 2024 - 03:07 WIB

Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri

Senin, 22 Januari 2024 - 10:29 WIB

Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi

Senin, 8 Januari 2024 - 06:35 WIB

Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran

Minggu, 7 Januari 2024 - 09:26 WIB

Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha

Minggu, 7 Januari 2024 - 09:24 WIB

Hari Pencoblosan Kian Dekat, Timnas AMIN Semakin Gencar Gerilya ke Simpul Relawan

Berita Terbaru

Entertainment

Luar Biasa! TREN Ajak Mitra Trip Gratis di Taiwan

Sabtu, 1 Jun 2024 - 01:58 WIB