Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran

Senin, 8 Januari 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEMA PAGI, Relawan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 (dok. www.detiknunstara.co)

GEMA PAGI, Relawan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 (dok. www.detiknunstara.co)

Dari dua ayat itu sudah jelas bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub No.12 Tahun 2016. Bahkan dalam aturan tersebut juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

Berikutnya, pada pasal 13 juga hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut. Setelah itu, disebutkan pula bahwa Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Menurut Afan, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub tersebut lebih bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga, kami dari relawan Prabowo Gibran berpendapat agar Bawaslu Jakarta Pusat lebih bijak dan profesional dalam melihat serta menyikapi apalagi sampai menyimpulkan tentang ada atau tidaknya pelanggaran pidana pemilu. Kalaupun kegiatan bagi-bagi susu tersebut dianggap sebagai pelanggaran dalam car free day, maka itu bukan kewenangan dari Bawaslu Jakarta Pusat,” imbuh Afan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKNusantara.co. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKNusantara.co", caranya klik link https://t.me/detiknusantara, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Mutiara
Editor : Safrin
Sumber :

Berita Terkait

Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri
Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi
Hari Pencoblosan Kian Dekat, Timnas AMIN Semakin Gencar Gerilya ke Simpul Relawan

Berita Terkait

Jumat, 8 Maret 2024 - 06:15 WIB

Jokowi Sebut Sektor UMKM Sokong PDB Nasional Sebesar 61 Persen

Senin, 4 Maret 2024 - 11:07 WIB

Pasangan Dokter Vivi dan Dokter Beng Raih The First Presidential PT. Tren Global Teknologi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 06:17 WIB

Harga Beras Kian Melonjak, Ini yang Jadi Penyebabanya

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:01 WIB

Istri Komandan TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Baru Pertamina Patra Niaga

Senin, 19 Februari 2024 - 07:44 WIB

Akhirnya Terungkap Teka-Teki Emas 57 Ton Milik Soekarno di Swiss

Senin, 19 Februari 2024 - 07:05 WIB

OJK Cabut Izin Usaha 4 Bank yang Dinyatakan Bankrut, Ini Daftarnya

Selasa, 13 Februari 2024 - 04:43 WIB

Kepala Bapanas: Pembatasan Pembelian Beras di Ritel Demi Pemerataan

Selasa, 13 Februari 2024 - 04:25 WIB

Erick Thohir Ungkap Penyebab Harga Beras Di Indonesia Naik

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Jokowi Sebut Sektor UMKM Sokong PDB Nasional Sebesar 61 Persen

Jumat, 8 Mar 2024 - 06:15 WIB