Sampah Dan Limbah Medis Numpuk Di RSUD Labuha

Minggu, 7 Januari 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah pastinya tau terkait Limbah medis dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun(B3). Karena itu pula, regulasi mengatur tata cara penanganannya. Kata Julkarnain.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 jelas melarang limbah medis dibuang di sembarang tempat.

Bahkan terdapat sanksi bagi yang melanggar seperti yang diatur pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Tegas julkarnain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jikalau terus dibiarkan seperti itu maka dapat membahayakan kesehatan Masyarakat. Apalagi banyak pengunjung rumah sakit dari keluarga pasien termasuk anak-anak sering bermain di sana, sebab sampah dan limbahnya dilokasi seputaran rumah sakit”.

Dia berharap kepada pihak rumah sakit agar bertanggung jawab segera mengambil sikap menangani sampah tersebut. Harap Julkarnain.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuha Halsel Ferdian Hidayat, ketika dikonfirmasi terkait tumpukan sampah tersebut, dengan singkat dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak”

Iya itu rencanakan minggu depan baru dikirim ke ternate, mau paking pake dos dulu Karena memang 2 sampai 3 bulan barulah dikirim ke ternate. Terlalu mahal biayanya kalau setiap minggu dikirim ke ternate. Singkat Ferdian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKNusantara.co. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKNusantara.co", caranya klik link https://t.me/detiknusantara, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

IKA Trisakti Gelar Rapat Umum Anggota Alumni Trisakti 2024 dan Halal Bihalal
Penasehat Hukum Robby Messa, Tony Hasibuan Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi APD Dinkes Sumut
Kemendag Dorong Ekspor Produk Indonesia Ke Luar Negeri
Djafar Ngabalin Raih Achievement Jadi Manager PT. Tren Global Teknologi
Sekjen GEMA PAGI Merespon Putusan Bawaslu Jakpus Terkait Cawapres Gibran
Hari Pencoblosan Kian Dekat, Timnas AMIN Semakin Gencar Gerilya ke Simpul Relawan

Berita Terkait

Jumat, 8 Maret 2024 - 06:15 WIB

Jokowi Sebut Sektor UMKM Sokong PDB Nasional Sebesar 61 Persen

Senin, 4 Maret 2024 - 11:07 WIB

Pasangan Dokter Vivi dan Dokter Beng Raih The First Presidential PT. Tren Global Teknologi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 06:17 WIB

Harga Beras Kian Melonjak, Ini yang Jadi Penyebabanya

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:01 WIB

Istri Komandan TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Baru Pertamina Patra Niaga

Senin, 19 Februari 2024 - 07:44 WIB

Akhirnya Terungkap Teka-Teki Emas 57 Ton Milik Soekarno di Swiss

Senin, 19 Februari 2024 - 07:05 WIB

OJK Cabut Izin Usaha 4 Bank yang Dinyatakan Bankrut, Ini Daftarnya

Selasa, 13 Februari 2024 - 04:43 WIB

Kepala Bapanas: Pembatasan Pembelian Beras di Ritel Demi Pemerataan

Selasa, 13 Februari 2024 - 04:25 WIB

Erick Thohir Ungkap Penyebab Harga Beras Di Indonesia Naik

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Jokowi Sebut Sektor UMKM Sokong PDB Nasional Sebesar 61 Persen

Jumat, 8 Mar 2024 - 06:15 WIB